Selasa, 06 Desember 2016

makalah filsafat ilmu






BAB I



PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
            Manusia sebagai makhluk Tuhan yang sempurna dan istimewa mempunyai ruh, jiwa, akal dan rasa. Dengan akalnya manusia mampu berpikir, bernalar, dan memahami diri serta lingkungannya. Pendayagunaan akal tersebut dapat dilakukan melalui filsafat, karena dengan filsafat sebagai manusia mampu berpikir dan bernalar. Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang terkandung di dalamnya.[1]
Sedangkan objek dari filsafat adalah sesuatu yang menjadi bahan dari kajian dari suatu penelaahan atau penelitian tentang pengetahuan. Manusia juga memiliki sifat ingin tahu terhadap segala sesuatu, sesuatu yang diketahui manusia tersebut disebut pengetahuan. Istilah “pengetahuan” (knowledge) tidak sama dengan “ilmu pengetahuan” (science). Pengetahuan seorang manusia dapat berasal dari pengalamannya atau dapat juga berasal dari orang lain. Beberapa pemikir filsafat menyimpulkan adanya empat gejala tahu, yaitu : manusia ingin tahu, manusia ingin tahu yang benar, obyek tahu ialah yang ada dan yang mungkin ada, dan manusia tahu bahwa ia tahu. Jadi pengetahuan adalah hasil dari tahu.[2]
Kenyataan tersebut adalah wajar, karena memang filsafat hanyalah berkepentingan untuk menjawab pertanyaan apa. Pertanyaan ini memerlukan jawaban yang bersifat global, menyeluruh, dan abstrak universal pengetahuan demikian sudah barang tertentu tidak akan mampu secara langsung menjawab tuntutan hidup sehari-hari. Di mana tuntutan hidup sehari-hari itu adalah berupa hal-hal atau barang-barang bersifat nyata, konkrit, dan khusus, seperti: makanan , minuman, pakaian, perumahan, dan peralatan hidup lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan yang demikian itu, maka diperlukan adanya ilmu pengetahuan praktis-teknis yang secara langsung dapat memproduksi bahan-bahan kebutuhan tersebut.
            Pada perkembangan selanjutnya, Ilmu terbagi dalam beberapa disiplin, yang membutuhkan pendekatan, sifat, objek, tujuan, dan ukuran yang berbeda antara disiplin ilmu yang satu dengan yang lainnya. Pada giliranya, cabang ilmu semakin subur dengan segala variasinya. Namun tidak dapat juga dipungkiri bahwa ilmu yang terspesialisasi itu semakin menambah sekat-sekat antara satu disiplin ilmu dengan dengan disiplin ilmu lain, sehingga muncul arogansi ilmu, yang satu terhadap yang lainnya.
            Tidak hanya sekedar sekat-sekat antara disiplin ilmu dan arogansi ilmu, tetapi yang terjadi adalah terpisahnya ilmu dengan nilai-nilai luhur ilmu, yaitu untuk mensejahterakan umat manusia. Bahkan tidak mustahil terjadi, ilmu menjadi bencana bagi kehidupan ummat manusia, seperti pemanasan global dan dehumanisasi.
            Perkembangan ilmu yang sangat cepat tidak saja membuat ilmu semakin jauh dari induknya, tetapi juga mendorong mundurnya arogansi dan bahkan kompartementalisasi yang tidak sehat antara satu bidang ilmu dengan yang lain. Ilmu sebagai objek kajian filsafat, sepatutnya mengikuti alur filsafat, yaitu objek material yang didekati lewat pendekatan radikal, menyeluruh, dan rasional. Begitu juga sifat pendekatan spekulatif dalam filsafat sepatutnya merupakan bagian dari ilmu karena ilmu dilihat pada posisi yang tidak mutlak sehingga masih ada ruang untuk berspekulasi demi pengembangan ilmu itu sendiri.
            Seiring dengan perkembangan itu, wilayah pengetahuan manusia semakin luas dan bertambah banyak tetapi juga semakin mengkhusus. Lalu lahirlah berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang satu per satu mulai memisahkan diri dari filsafat. Kendati berbagai disiplin ilmu pengetahuan telah memisahkan diri dari filsafat, masalah-masalah pokok yang dihadapi filsafat tak pernah berkurang. Karena banyaknya masalah pokok yang harus dibahas dan dipecahkan, filsafat pun dibagi ke dalam bidang-bidang studi yang sesuai dengan kelompok permasalahan pokok yang dihadapinya.  Menurut ENSIE (Eerste Nederlandse Systematich Ingerichte Encyclopaedie) membagi filsafat ke dalam sepuluh cabang sebagai berikut: Filsafat Logika, Epistemologi, Filsafat Naturalis, Filsafat Kultural, Filsafat Sejarah, Filsafat Etika, Filsafat Ilmu, Filsafat Metafisika, Filsafat Estetika, Filsafat Manusia.[3]
            Dari pembagian cabang filsafat tersebut dapat disimpulkan bahwa Filsafat ilmu merupakan cabang ilmu filsafat yang sangat berguna untuk menjelaskan apa tujuan ilmu bagi manusia. Dalam pengertiannya filsafat ilmu merupakan kajian secara mendalam tentang dasar-dasar ilmu, karena hakekat pandangan filsafat ilmu terhadap tujuan diciptakan ilmu oleh manusia adalah untuk membantunya mengatasi masalah dalam kehidupannya. Sebagai alat ilmu diyakini dapat mengantarkan manusia menemukan kebenaran dan atas dasar itu manusia mempergunakannya untuk menjelaskan masalah, mengendalikan, serta meramalkan. Setiap ilmu hanya mengkaji salah satu dimensi kehidupan manusia dan dari dimensi itulah lantas ilmu menciptakan metode untuk memahami dimensi tersebut. Oleh sebab itu, dalam memahami objek itu ilmu menciptakan sistematika dan metode yang merupakan dua syarat dasar dari suatu ilmu. Metode siklis, yaitu metode yang diterapkan oleh fisika dengan langkah-langkah yaitu (1) observasi, (2) induksi, (3) deduksi, (4) eksperimentasi, dan (5) evaluasi dijadikan standar untuk menentukan keabsahan suatu ilmu.
B. Rumusan Masalah
            Berdasarkan penjelasan tersebut diatas kami merumuskan pokok persoalan yaitu sebagai berikut :
1.    Apakah pengertian  Filsfat ?
2.    Apakah pengertian  Ilmu ?
3.    Bagaimanakah pengertian Filsafat Ilmu?
C.  Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini bertujuan untuk :
1.      Untuk mengetahui pengertian Filsfat.
2.      Untuk memahami definisi Ilmu.
3.      Menguraikan pengertian filsafat Ilmu
D.  Manfaat Penulisan
Adapun manfaat dari penulisan makalah ini, menurut penulis terbagi menjadi 2 (dua) yaitu:
1.    Teoritis
a.    Kajian Filsafat Ilmu bisa menambah khasanah ilmu pengetahuan kepada civitas akademika di Bidang profesi apapun.
b.    Penulisan makalah ini sebagai wujud untuk memberikan pemahaman komprehensif terhadap civitas akademika dan umum akan pengetahuan tentang perkembangan filsafat ilmu pada tatanan hukum di Indonesia.
c.    Bisa menjadi panduan bagi penulis-penulis lainnya yang membahas pokok materi yang sama.
2.    Manfaat Praktis
a.    Meningkatkan pemahaman mendalam akan historical pengembangan kajian filsafat ilmu terhadap sejarah pembentukan hukum di Indonesia.
b.    Menjadi sarana praktikal dalam menyusun dan memahami kembali pengaruh filsafat ilmu terhadap ilmu-ilmu masa kini khusus ilmu hukum di Indonesia.

BAB II
FILSAFAT ILMU DAN ILMU HUKUM

A. Filsafat
                     1. Definisi Filsafat
Filsafat dalam  bahasa Inggris, yaitu philosophy, adapun istilah filsafat berasal dari bahasa Yunani, philosophia, yang terdiri atas dua kata: philos (cinta) atau philia (persahabatan, tertarik kepada) dan shopia (hikmah, kebijaksanaan, pengetahuan, keterampilan, pengalaman praktis,inteligensi).
Jadi secara etimologi, filsafat berarti cinta kebijaksanaan ataukebenaran. Plato menyebut Socrates sebagai philosophos (filosof) dalam pengertian pencinta kebijaksanaan. Kata falsafah merupakan arabisasi yang berarti pencarian yang dilakukan oleh para filosof. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata filsafat menunjukkan pengertian yang dimaksud, yaitu pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab asal dan hukumnya. Manusia filosofis adalah manusia yang memiliki kesadaran diri dan akal sebagaimana ia juga memiliki jiwa yang independen dan bersifat spiritual.
Secara umum filsafat berarti upaya manusia untuk memahami segala sesuatu secara sistematis, radikal, dan kritis. Berarti filsafat merupakan sebuah proses bukan sebuah produk. Maka proses yang dilakukan adalah berpikir kritis yaitu usaha secara aktif, sistematis, dan mengikuti pronsip-prinsip logika untuk mengerti dan mengevaluasi suatu informasi dengan tujuan menentukan apakah informasi itu diterima atau ditolak. Dengan demikian filsafat akan terus berubah hingga satu titik tertentu.
Defenisi kata filsafat bisa dikatakan merupakan sebuah masalah falsafi pula. Menurut para ahli logika ketika seseorang menanyakan pengertian (defenisi/hakikat) sesuatu, sesungguhnya ia sedang bertanya tentang macam-macam perkara. Tetapi paling tidak bisa dikatakan bahwa “falsafah” itu kira-kira merupakan studi yang didalami tidak dengan melakukan eksperimen-eksperimen dan percobaan percobaan, tetapi dengan mengutarakan masalah secara persis, mencari solusi untuk ini, memberikan argumentasi dan alasan yang tepat untuk solusi tertentu dan akhirnya dari proses-proses sebelumnya ini dimasukkan ke dalam sebuah dialektika. Dialektika ini secara singkat bisa dikatakan merupakan sebuah bentuk daripada dialog.
Adapun beberapa pengertian pokok tentang filsafat menurut kalangan filosof adalah:
a.    Upaya spekulatif untuk menyajikan suatu pandangan sistematik serta lengkap tentang seluruh realitas.
b.    Upaya untuk melukiskan hakikat realitas akhir dan dasar secara nyata.
c.    Upaya untuk menentukan batas-batas dan jangkauan pengetahuan sumber daya, hakikatnya keabsahannya, dan nilainya.
d.   Penyelidikan kritis atas pengandaian-pengandaian dan pernyataan-pernyataan yang diajukan oleh berbagai bidang pengetahuan.
e.    Disiplin ilmu yang berupaya untuk membantu Anda melihat apa yang Anda katakan dan untuk menyatakan apa yang Anda lihat.
Plato (427–348 SM) menyatakan filsafat ialah pengetahuan yang bersifat untuk mencapai kebenaran yang asli. Sedangkan Aristoteles (382–322 SM) mendefenisikan filsafat ialah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang terkandung di dalamnya ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika. Sedangkan filosof lainnya Cicero (106–043 SM) menyatakan filsafat ialah ibu dari semua ilmu pengetahuan lainnya. Filsafat ialah ilmu pengetahuan terluhur dan keiginan unutk mendapatkannya.
Menurut Descartes (1596–1650), filsafat ialah kumpulan segala pengetahuan di mana Tuhan, alam dan manusia menjadi pokok penyelidikannya. Sedangkan Immanuel Kant (1724–1804) berpendapat filsafat ialah ilmu pengetahuan yang menjadi pokok dan pangkal segala pengetahuan yang tercakup di dalamnya 4 persoalan:
a.    Apakah yang dapat kita ketahui? Jawabannya termasuk dalam bidang metafisika.
b.    Apakah yang seharusnya kita kerjakan? Jawabannya termasuk dalam bidang etika.
c.    Sampai di manakah harapan kita? Jawabannya termasuk pada bidang agama.
d.   Apakah yang dinamakan manusia itu? Jawabannya termasuk pada bidang antropologi.
2.    Proses Kelahiran Filsafat
                        Filsafat, sebagai bagian dari kebudayaan manusia yang amat menakjubkan, lahir di Yunani dan dikembangkan sejak awal abad ke-6 SM. Proses kelahiran filsafat itu membutuhkan waktu yang amat panjang. Ketika suku-suku bangsa Hellenes menyerbu masuk ke tanah Yunani sekitar tahun 2000 SAMA, mereka masih merupakan pengembara-pengembara kasar yang belum mengenal peradaban. Mereka baru berhasil menaklukkan Yunani dan menyingkirkan penduduk aslinya setelah mereka mengambil alih peradaban dan kebudayaan penduduk asli, yang pada masa itu telah mencapai tingkat cukup mengagumkan.
Selanjutnya, kendati orang-orang Yunani telah memperoleh tempat pemukiman yang tetap, banyak di antara mereka yang gemar merantau, khususnya ke dunia timur yang saat itu telah memiliki peradaban dan kebudayaan yang tinggi. Mereka merantau sampai ke Mesir dan Babylonia yang telah mengembangkan pengetahuan tulis-menulis, astronomi, dan matematika, yang prinsip dasarnya telah diletakkan oleh bangsa Sumeria. Bagaimanapun juga, orang-orang Yunani tentu saja berhutang budi kepada orang-orang Sumeria yang telah menemukan sistem hitungan sixagesimal yang didasarkan atas jumlah enam sebagai satuan kelipatan sehingga mereka telah mengenal pembagian waktu: satu jam terdiri dari enam puluh menit dan satu menit terdiri dari enam puluh detik. Bangsa Sumeria jugalah yang menemukan pembagian lingkaran ke dalam tiga ratus enam puluh derajat.
Memang, orang-orang Yunani berhasil mengolah berbagai ilmu pengetatahuan yang mereka peroleh dari dunia Timur itu menjadi benar-benar rasional ilmiah dan berkembang pesat. Pemikiran rasional-ilmiah itulah yang melahirkan filsafat. Para filsuf Yunani pertama, yang mulai berfilsafat di Asia Kecil, sebenarnya adalah ahli-ahli matematika, astronomi, ilmu bumi, dan berbagai ilmu pengetahuan lainnya. Karena itu, pada tahap awal, filsafat mencakup seluruh ilmu pengetahuan. Para filsuf Yunani pertama tersebut dikenal sebagai filsuf-filsuf alam. Mereka berpikir tentang alam: apakah intinya, bagaimanakah menerangkan peri adanya dan apakah sifat-sifatnya yang paling hakiki. Dengan demikian, filsafat yang pertama lahir adalah filsafat alam.
Akan tetapi, filsafat pada masa awal itu sulit untuk diuraikan dan dipaparkan secara jelas dan pasti karena banyak filsuf tidak menulis sesuatu apa pun sehingga ajaran mereka hanya dapat diketahui dari orang lain. Ada juga filsuf-filsuf yang menulis, tetapi sebagian karya tulis mereka hilang sehingga yang tinggal hanya beberapa fragmen. Ada pula yang hanya tersisa satu atau dua kalimat yang kebetulan dikutip oleh pemikir lainnya. Terlepas dari keadaan dan keberadaan para filsuf yang baru mengembangkan filsafat itu, yang penting dicatat ialah bahwa mereka telah berani mengayunkan langkah awal yang amat menentukan bagi pertumbuhan perkembangan filsafat serta ilmu pengetahuan. Mereka berani menolak meninggalkan cara berpikir yang irasional dan tidak logis, kemudian mulai menempuh jalan pemikiran rasional-ilmiah yang semakin sistematis. Cara berpikir rasional-ilmiah itu pulalah yang menghasilkan gagasan-gagasan yang terbuka untuk diteliti oleh akal budi. Selain itu, dapat didiskusikan lebih lanjut demi meraih konsep-konsep baru dan kebenan-kebenaran baru yang diharapkan lebih sesuai dengan realitas sesungguhnya.
B. Ilmu (Science)
                     1. Definisi Ilmu
Ilmu berasal dari bahasa arab: Alima, ya’lamu, ilman dengan was an fa’layaf’alu, yang berarti: mengerti, memahami, benar-benar. asmu’I telah memahami pelajaran “filsafat” [4] dan dalam bahasa inggeris disebut science; dari bahasa latin scientia (pengetahuan)-scire (mengetahui). sinonim yang paling dekat dengan bahasa yunani adalah episteme.[5]
Jadi pengertian ilmu terdapat dalam kamus bahasa Indonesia adalah pengertian tentang suatu bidang yang disusun secara bersistem menurut metode-metode tertentu, yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala-gejala tertentu di bidang (pengetahuna) itu. [6] Mulyadi Kartanegara mengakatan bahwa ilmu adalah any organized knowledge. Ilmu dan sains menurutnya tidak berbeda terutama sebelum abad ke-19, tetapi setelah itu sanis lebih terbatas pada bidang-bidang fisika atau inderawi sedangkan ilmu melampaui pada bidang-bidang nonfisik, seperti metafisika.[7]
Adapun beberapa definisi ilmu menurut para ahli, di antaranya adalah:
a.    Muhammad hatta, mendefinisikan ilmu adalah pengetahuna yang teratur tentang pekerjaan hukum kausal dalam suatu golongan  masalah yang sama tabiatny, maupun menurut kedudukannya tampak dari luar, maupun menurut bangunannya di dalam.
b.    Harsojo, guru besar antropologi di universitas padjajaran, menerangkan bahwa ilmu adalah:
1)   Merupakan akumulasi pengetahuan yang disistemasikan
2)   Suatu pendekatan atau metode pendekatan terhadap seluruh dunia empiris, yaitu dunia yang terikat oleh faktor ruang dan waktu, dunia yang pada perinsipnya dapat diamati oleh panca indera manusia.
3)   Suatu cara menganalisa yang menizinkan ahli-ahlinya untuk menyatakan suatu proposisi dalam bentuk : jika …..maka….. 
c.    Prof. Hamsa Bakhtiar berpendapat  ilmu  sebagian pengetahuan yang mempunyai ciri, tanda, syarat tertentu, yaitu sistematik rasional,empiris, universal, objektif, dapat diukur, terbuka, dan kumulatif.
2.    Ciri-Ciri Ilmu
Adapun beberapa ciri-ciri utama ilmu menurut terminology antara lain adalah:
a.    Ilmu adalah pengetahun yang bersifat koheren, empiris, sistematik, dan dapat di ukur, dan dibuktikan. berbeda dengan iman yaitu pengetahuan yang didasarkan atas keyakinan kepada yang gaib dan penghayataan serta pengalaman pribadi.
b.    Berbeda dengan pengetahuan, ilmu tidak pernah mengartikan kepingan pengetahuan satu putusan tersendiri, sebaliknya ilmu menandakan seluruh kesatuan ide yang mengaju ke objek (atau alam objek) yang sama dan salin berkaitan secara logis. karena itu koherensi sistematik adalah hakikat ilmu.
c.    Ilmu tidak memerlukan kepastian lengkap berkenaan dengan masing-masing penalaran perorangan, sebab ilmu dapat memuat di dalamnya dirinya sendiri hipotesis-hipotesis dan teori-teori yang belum sepenuhnya dimantapkan.
d.   Di pihak lain, yang sering kali berkaitan dengan konsep (ilmu pengetahuan ilmiah) adalah ide bahwa metode-metode yang berhasil dan hasil-hasil yang terbukti pada dasarnya harus terbuka kepada semua pencari ilmu.
e.    Ciri hakikat lainnya dari ilmu ialah metodologi, sebab kaitan logis yang dicari ilmu tidak dicapai dengan penggabungan tidak teratur dan tidak terarah dari banyak pengamatan dan ide yang terpisah-pisah.
f.     Kesatuan setiap ilmu bersumber di dalam kesatuan objeknya.
Untuk lebih memahami pengertian filsafat ilmu, berikut ini kami paparkan beberapa definisi dari Filsafat Ilmu Menurut para ahli :
1.    Robert Ackerman “philosophy of science in one aspect as a critique of current scientific opinions by comparison to proven past views, but such aphilosophy of science is clearly not a discipline autonomous of actual scientific paractice”. Filsafat ilmu adalah suatu tinjauan kritis tentang pendapat-pendapat ilmiah dewasa ini dengan perbandingan terhadap kriteria-kriteria yang dikembangkan dari pendapat-pendapat demikian itu, tetapi filsafat ilmu jelas bukan suatu kemandirian cabang ilmu dari praktek ilmiah secara aktual.
2.    Lewis White Beck “Philosophy of science questions and evaluates the methods of scientific thinking and tries to determine the value and significance of scientific enterprise as a whole. Filsafat ilmu adalah ilmu yang membahas dan mengevaluasi metode-metode pemikiran ilmiah serta mencoba menemukan dan pentingnya upaya ilmiah sebagai suatu keseluruhan.
3.    A. Cornelius Benjamin “That philosopic disipline which is the systematic study of the nature of science, especially of its methods, its concepts and presuppositions, and its place in the general scheme of intellectual discipines. Filsafat Ilmu adalah sabang pengetahuan filsafat yang merupakan telaah sistematis mengenai ilmu, khususnya metode-metodenya, konsep-konsepnya dan peranggapan -peranggapannya, serta letaknya dalam kerangka umum cabang-cabang pengetahuan intelektual.[8]
Jadi filsafat ilmu menurut penulis adalah  telaah kefilsafatan yang ingin menjawab pertanyaan mengenai hakikat ilmu, yang ditinjau dari segi ontologis, epistemelogis maupun aksiologisnya. Dengan kata lain filsafat ilmu merupakan bagian dari epistemologi (filsafat pengetahuan) yang secara spesifik mengakaji hakikat ilmu.
Obyek dari filsafat ilmu adalah ilmu pengetahuan karena itu, setiap saat ilmu itu berubah mengikuti perkembangan zaman dan keadaan tanpa meninggalkan pengetahuan lama. Pengetahuan lama tersebut akan menjadi pijakan untuk mencari pengetahuan baru. Oleh karena itu diperlukan perenungan kembali secara mendasar tentang hakikat dari ilmu pengetahuan itu bahkan hingga implikasinya ke bidang-bidang kajian lain seperti ilmu-ilmu kealaman. Dengan demikian setiap perenungan yang mendasar mau-tidak mau mengantarkan kita untuk masuk ke dalam kawasan filsafat.
Dengan filsafat ilmu kita akan didorong untuk memahami kekuatan serta keterbatasan metodenya prasuposisi ilmunya, logika validasinya, struktur pemikiran ilmiah dalam konteks dengan realitas in concreto sedemikian rupa sehingga seorang ilmuan dapat terhindar dari kecongkaan serta kerabunan intelektualnya.
                   C. Ilmu Hukum
1.    Hukum
Hukum oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997) didefinisikan sebagai berikut:
a.    Peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas;
b.    Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat;
c.    Patokan (kaidah, ketentuan); dan
d.   Keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.
2.    Unsur-Unsur Hukum
                        Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para yuris hukum meliputi beberapa unsur yaitu :
a.    Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.    Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c.    Peraturan itu bersifat memaksa
d.   Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
3.    Ciri dan isi kaidah Hukum
Adapun Ciri-Ciri Hukum adalah
a.    Adanya perintah dan/atau larangan
b.    Perintah dan larangan itu harus patuh ditaaati setiap orang
                        Hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antar sesama (peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan) yang dinamakan Kaidah Hukum.
Ditinjau dari segi isinya kaidah hukum dapat dibagi menjadi tiga :
a.    Berisi tentang perintah,
Artinya kaidah hukum tersebut mau tidak mau harus dijalankan atau ditaati, misalnyaketentuan syarat sahnya suatu perkawinan, ketentuan wajib pajak dsb.
b.    Berisi larangan,
Yaitu ketentuan yang menghendaki suatu perbuatan tidak boleh dilakukan misalnya dilarang mengambil barang milik orang lain, dilarang bersetubuh dengan wanita yang belum dinikahi secara sah dsb.
c.    Berisi perkenan,
                        Yaitu ketentuan yang tidak mengandung perintah dan larangan melainkan suatu pilihan boleh digunakan atau tidak, namun bila digunakan akan mengikat bagi yang menggunakannya.Misalnya mengenai perjanjian perkawinan, pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Ketentuan ini boleh dilakukan boleh juga tidak dilaksanakan.
                 Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian lebih lanjut ada pada bagian Hukum Indonesia.
4.  Ilmu Hukum Menurut Filsafat Ilmu
                         Ilmu Hukum dalam perkembangannya selalu diperdebatkan keabsahannya sebagai ilmu, baik oleh ilmuwan sosial maupun ilmuwan hukum sendiri. Sudah sejak lama sebuah pertanyaan timbul dan harus dijawab secara akademis, apakah ilmu hukam itu ilmu. Dari segi kajian, penelitian ilmu hukum pada dasarnya bukanlah untuk melakukan verifikasi atau menguji hipotesis sebagaimana penelitian ilmu sosial maupun penelitian ilmu alamiah. Dalam penelitian hukum tidak dikenal istilah data. Perbedaan metode kajian terhadap ilmu hukum pada dasarnya, beranjak dari sifat dan karakter ilmu hukum itu sendiri. Pandangan epistemologi bisa merujuk pendapat Philipus M. Hadjon, yang mengemukakan bahwa:
“Ilmu hukum memiliki karakter yang khas, yaitu sifatnya yang normatif, praktis, dan preskriptif. Sebagai ilmu yang bersifat preskriptif mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum dan norma-norma hukum. Sebagai ilmu terapan ilmu hukum menetapkan standar prosedur, rambu-rambu dalam menetapkan aturan.”
      Ilmu hukum dibagi menjadi tiga lapisan yaitu dogmatik hukum, teori hukum dan filafat hukum. Ilmu hukum dalam kenyataannya juga mempunyai dua aspek yaitu aspek praktis dan teoretis. Ilmu hukum dalam aspek praktis digunakan untuk memecahkan masalah hukum.
Dalam tataran teoretis ilmu hukum digunakan untuk pengembangan ilmu melalui penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual.[9] Pandangan dari aspek ontologi ilmu hukum obyek kajiannya adalah hukum. Mempelajari hukum adalah memahami kondisi intrinsik aturan hukum. Sedangkan arti hukum sebagai obyek kajian ilmu hukum ada beberapa pengertian misalnya Van Kan menyatakan bahwa hukum adalah ketentuan hidup yang bersifat memaksa yang melindungi kepentingan orang dalam masyarakat. Rudolf von Jehring menyatakan hukum adalah keseluruhan peraturan atau ketentuan yang bersifat memaksa yang berlaku dalam suatu negara. E.Utrecht menyatakan hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengandung perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku atau ketertiban dalam masyarakat dan bagi yang melanggar akan dikenai tindakan penguasa.
Perkembangan ilmu hukum dari sudut pandang filsafat ilmu dapat diketahui melalui  tiga pendekatan keilmuan filsafat ilmu yaitu:
Dari aspek aksiologi dapat diuraikan tentang kegunaan dari ilmu hukum yaitu sebagai berikut:
1.    Mempersiapkan putusan hukum pada tataran mikro maupun makro;
2.    Menunjukkan apa hukumnya tentang hal tertentu;
3.    Mengeliminasi kontradiksi yang tampak dalam tata hukum; kritik dan menyarankan amandemen terhadap peraturan dan undang-undang yang ada serta pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru; analsis kritis terhadap putusan hakim untuk pembinaan yurisprudensi
Sementara itu tujuan ilmu hukum adalah antara lain :
1.    Memaparkan secara sistematis material hukum (produk perundang-undangan, yurisprudensi, hukum tidak tertulis, dan doktrin);
2.    Menunjukkan apa hukumnya tentang hal tertentu dengan mengacu aturan hukumyang relevan;
3.    Memberikan penjelasan historis tentang situasi tatanan hukum yang berlaku;
4.    Memberikan kritik terhadap tatanan hukum, aturan hukum positif atau putusan hukum berdasarkan doktrin, kebijakan dan politik hukum yang sudah disepakati dengan mengacu cita hukum, cita negara dan tujuan negara;
5.    Merekomendasikan interpretasi terhadap aturan hukum, jika aturan hukum itu kabur atau tidak memberikan kepastian; Mengusulkan amandemen terhadap peraturan perundang-undangan yang ada atau pembentukan undang-undang baru.[10]
           Perkembangan filsafat ilmu dalam pusaran ilmu era globalisasi juga mempengaruhi perkembangan ilmu hukum di Indonesia. Hukum menjadi patron terdepan dalam mengatur kehidupan manusia dalam inter waktu yang berbeda-beda. Oleh karena perkembangan pengetahuan yang semakin cepat maka transormasi hukum di dunia juga mengalami evolusi, Berdasarkan hal ini filsafat ilmu memandang ilmu hukum terbagi menjadi 2 yaitu ilmu hukum yang praktis (practical science) dan yang teoritis (teoritical science) inilah yang disebut hakikat keilmuan dari ilmu hukum-- walaupun tanpa bermaksud untuk menyederhanakan masalah, maka sesungguhnya dapat dicari jawabnya dari sudut pemilahan ini. Hukum adalah tatanan normatif, dan oleh karena itu ilmu yang mempelajari hukum juga harus berkarakter normatif. Pernyataan demikian tidaklah keliru, namun harus segera ditambahkan bahwa pandangan demikian itu tidaklah menangkap esensi dari hukum secara utuh, yang dengan demikian ada kekurangan dalam memahami ilmu hukum secara utuh pula. Pengingkaran terhadap keberadaan sub-sub sistem lain dalam hukum, dan hanya berfokus pada sistem peraturan sembari melupakan adanya subsistem kelembagaan (legal structure) dan subsistem budaya (legal culture) menjadikan ilmu hukum menjadi berat sebelah. Dalam khasanah ilmu hukum dapat dijumpai, mereka yang berada dalam kubu ilmu hukum normatif telah melahirkan ajaran-ajaran: Ideenjurisprudenz, Algemeine Rechtsleer; Begriffsjurisprudenz; Analitical Jurisprudence, selain juga Rechtsdogmatiek. Sementara itu dari kubu yang non-normatif dijumpai ajaran ajaran Interessenjurisprudenz, hukum sebagai kaidah (nilai-nilai) bukannya sekedar aturan formal.
            Akhirnya keabsahan sosialitas juga menuntut Freirechtslehre, Socilogical  Jurisprudence ilmu hukum  untuk memberi penjelasan dan Critical Legal Studies. Ilmu hukum normatif yang berbasis peraturan (rechtsdogmatiek), dapatlah disebut sebagai   ilmu   hukum   praktis.   Bidang penggarapannya hanyalah sebatas pada teks-teks normatif yang disebut hukum positif. Dengan cara kerja yang serba deduktif, ilmu hukum ini berusaha mencari kaitan logis antara peraturan dengan fakta yang terjadi. Kesibukan hanya berputar pada pencarian dan pengkaitan antara asas, doktrin, norma dan fakta hukum. Ilmu hukum yang berkualitas demikian inilah yang saat ini mendominasi penguasaan ilmu hukum di Indonesia.
            Pada pendidikan ilmu hukum, kendatipun diberikan pada level perguruan tinggi (Strata 1), namun karena  dalih untuk menciptakan tenaga emberional di bidang hukum (hakim, jaksa, pengacara,  polisi,dsb),     maka  kualitas keilmuan yang diberikan hanyalah sebatas ilmu hukum praktis yang menekankan pada pembelajaran dan pemberian keterampilan (skill) tanpa menukik ke dalam asal muasal, landasan filosofis, landasan teleologis serta relevansi sosial dimana norma hukum itu berada. Sisi lain dari ilmu hukum juga menampakkan dirinya sebagai ilmu hukum teoritis.
            Berbeda dengan ilmu hukum yang praktis sebagaimana dijelaskan di muka, ilmu hukum teoritis tidak sekedar memaknai dirinya sebagai ilmu tentang peraturan positif. Dalam perspektif ilmu hukum teoritis aspek peraturan hanyalah dipakai sebagai sandaran untuk kemudian dicari penjelasannya, baik yang berkait    dengan    keabsahan    idealitas, normativitas maupun sosialitas berlakunya. Seberapa jauh norma-norma hukum tersebut dikukuhi oleh masyarakat dan ember dayaguna bagi kemaslahatan masyarakat yang bersangkutan. Uraian perihal nilai-nilai dasar dan dasar keabsahan dari hukum ini  telah dikupas oleh Gustav Radbruch, sebagaimana dikutip oleh Satjipto Rahardjo dalam bukunya Ilmu Hukum.[11]
            “Dengan    menyadari    karakteristik keilmuan dari ilmu hukum di atas, baik yang praktis maupun yang teoritis, maka pencarian kebenaran sebagaimana menjadi tujuan bagi segenap ilmu pengetahuan, bagi ilmu hukum praktis  kebenaran  itu  sudah  tercukupi manakala terdapat hubungan yang logis, rasional dan sistematis antara peraturan di satu pihak dengan fakta atau kenyataan hukum di pihak yang lain.”
            Sementara itu bagi ilmu hukum teoritis, tujuan yang hendak dicapai adalah kebenaran yang lebih  utuh,  yaitu, meminjam istilah yang dipakai oleh Satjipto Rahardjo adalah kebenaran ilmu hukum sebagai sebenar ilmu (genuine  science)
            Dalam pengertiannya yang terakhir ini, yakni ilmu hukum sebagai sebenar ilmu, maka ilmu hukum ingin menjelaskan segala seluk- beluk yang berkaitan dengan hukum, segala hal untuk bisa menjelaskan kenyataan yang penuh tentang hukum, yakni menjelaskan, memahami, mencari asal-usul, mencari makna di  belakang  kenyataan  dan  sebagainya. Menjelaskan hukum secara penuh berarti pula menerima apa saja yang terjadi pada dan berhubungan dengan hukum, tidak saja ketika hukum itu tampil dalam wujud keteraturan (ordered), tetapi juga ketika hukum itu adalah Berkaitan dengan keabsahan idealitas, ilmu hukum   teoritik   berusaha   menjelaskan keterkaitan antara norma hukum dengan sesuatu yang disordered.

BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan Bab pembahasan diatas kami menyimpulkan bahwa:
1.        Filsafat ilmu adalah telaah kefilsafatan yang ingin menjawab pertanyaan mengenai hakikat ilmu. Dengan kata lain filsafat ilmu merupakan bagian dari epistemologi ( filsafat pengetahuan ) yang secara spesifik mengkaji hakikat ilmu. Hakekat keilmuan ilmu hukum jika dipandang dari filsafat ilmu dapat diketahui melalui 3 (tiga) pendekatan yang ada yaitu Ontologi,Epistemologi, dan Aksiologi. Ontologi dalam ilmu hukum  adalah  hukum sedangkan epistemologi yaitu untuk memahami hukum bisa dalam tataran teoretis ilmu hukum  pengembangan ilmu melalui penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual. Sedangkan aksiologi ilmu hukum adalah  dapat dilihat kegunaan dari ilmu hukum yaitu sebagai berikut: a. Mempersiapkan putusan hukum pada tataran mikro maupun makro; b. Menunjukkan apa hukumnya tentang hal tertentu; c. Mengeliminasi kontradiksi yang tampak dalam tata hukum; kritik dan menyarankan amandemen terhadap peraturan dan undang-undang yang ada serta pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru; analsis kritis terhadap putusan hakim untuk pembinaan yurisprudensi.
2.        Filsafat ilmu sangat berfungi dalam pengembangan ilmu sebagai landasan filosofis untuk memahami berbagai konsep dan teori dari disiplin ilmu termasuk ilmu hukum. Berdasarkan filsafat ilmu juga melalui persfektif ontologi dan epistemologi, maka dilakukan penelitian tentang keberadaan ilmu hukum dengan meneliti objek, sistematisasi dan metode keilmuan, dan ternyata terbukti bahwa ilmu hukum merupakan sesuatu yang ada.
Filsafat ilmu membedakan ilmu dari dua sudut pandang positivistik dan pandangan normatif, sehingga dari sudut ini maka filsafat ilmu mempunyai peranan penting dalam pembentukan ilmu hukum yang melahirkan ilmu hukum normatif dan ilmu hukum empiris.
B. Saran
            Perkembangan filsafat ilmu sangat memberikan pengaruh besar terhadap efektivitas dari keberadaan ilmu hukum di dunia khususnya namun tak jarang hal ini belum diketahui oleh mahasiswa hukum. Banyak faktor penyebabnya salah satunya pragmatism dan masifnya para penggiat hukum menyebabkan kakunya perkembangan hukum khususnya di Indonesia. Olehnya itu kami mengharapkan para civitas akademika yang fokus pada bidang hukum untuk memahami dan mempelajari filsafat ilmu sebagai sub materi dari perkembangan ilmu hukum. Hal ini diperlukan untuk memberikan pemahaman komprehensif pada mereka-mereka dan juga tidak terjadi the wrong mind set (salah tafsir) terhadap ilmu hukum.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad warson munawwir al-munawwir. 1984. Kamus Arab-Indonesia. Pondok Pesanteren Al-Munawwir Krapyak. Yokyakarta.
Bakhtiar Amsal. 2004. Filsafat Ilmu. Jakarta  : PT Raja Grafindo Persada
Bernard Arief Sidharta. 2000. Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum. Bandung.  CV. Mandar Maju.
Jujun S Suriasumantri. 1998. Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Popular. Jakarta :  Pustaka Sinar Harapan.
Kartanegara Mulyahdhi. 2003.Pengantar Epistimologi Islam . Bandung : Mizan
Mulyadhi Kartanegara. 2003. Pengantar Epistemology Islam . Bandung. Mizan.
Peter Mahmud. 2006. Penelitian Hukum. Jakarta. Kencana Prenada media Group.
Rahardjo, Satjipto, 2004, Ilmu Hukum : Pencarian, Pembebasan dan Pencerahan, Muhamadiyah University Press.
Rapar Hendrik Jan  . 1996. Pengantar Filsafat. Yogyakarta : Pustaka Filsafat.
Wihadi admojo. 1998. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.


[1] A. Susanto, Filsafat Ilmu, Suatu kajian dalam Dimensi Ontologis, Epistemologis dan Aksiologis, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2011, hal. 11
[2] Soetrisno, Rita Hanafie, Filsafa Ilmu dan Metodologi Penelitian, CV. Andi Offset, Yogyakarta, 2007, hal. 9
[3] Jan Hendrik Rapar, Pengantar Filsafat, Kanisius Yogyakarta, 1996, hlm. 412.
[4] Ahmad warson munawwir, al-munawwir. 1984. kamus arab-indonesia. pondok pesanteren al-munawwir krapyak. Yokyakarta.
[5] Jujun S Suriasumantri. 1998. filsafat ilmu sebuah pengantar popular. pustaka sinar harapan. Jakarta
[6] Wihadi admojo.1998. kamus bahasa Indonesia.balai pustaka. Jakarta
[7] Mulyadhi Kartanegara.2003. Pengantar Epistemology Islam .Mizan. Bandung
[8] Amsal Bakhtiar, . “ Filsafat Ilmu ”.Jakarta : 2004
[9] Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta : Media Group,  hlm. 15
[10] Bernard Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Bandung : CV Mandar Maju, hlm. 106

[11] Rahardjo, Satjipto, Pencarian, Pembebasan dan Pencerahan, Muhamadiyah University Press, hlm. 11

Tidak ada komentar:

Posting Komentar