BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Manusia
sebagai makhluk Tuhan yang sempurna dan istimewa mempunyai ruh, jiwa, akal dan
rasa. Dengan akalnya manusia mampu berpikir, bernalar, dan memahami diri serta
lingkungannya. Pendayagunaan akal tersebut dapat dilakukan melalui filsafat,
karena dengan filsafat sebagai manusia mampu berpikir dan bernalar. Filsafat
adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang terkandung di dalamnya.[1]
Sedangkan objek dari filsafat
adalah sesuatu yang menjadi bahan dari kajian dari suatu penelaahan atau
penelitian tentang pengetahuan. Manusia juga memiliki sifat ingin tahu terhadap
segala sesuatu, sesuatu yang diketahui manusia tersebut disebut pengetahuan.
Istilah “pengetahuan” (knowledge) tidak sama dengan “ilmu pengetahuan” (science).
Pengetahuan seorang manusia dapat berasal dari pengalamannya atau dapat juga
berasal dari orang lain. Beberapa pemikir filsafat menyimpulkan adanya empat
gejala tahu, yaitu : manusia ingin tahu, manusia ingin tahu yang benar, obyek
tahu ialah yang ada dan yang mungkin ada, dan manusia tahu bahwa ia tahu. Jadi
pengetahuan adalah hasil dari tahu.[2]
Kenyataan tersebut adalah
wajar, karena memang filsafat hanyalah berkepentingan untuk menjawab pertanyaan
apa. Pertanyaan ini memerlukan jawaban yang bersifat global, menyeluruh, dan
abstrak universal pengetahuan demikian sudah barang tertentu tidak akan mampu
secara langsung menjawab tuntutan hidup sehari-hari. Di mana tuntutan hidup
sehari-hari itu adalah berupa hal-hal atau barang-barang bersifat nyata,
konkrit, dan khusus, seperti: makanan , minuman, pakaian, perumahan, dan
peralatan hidup lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan yang demikian itu, maka
diperlukan adanya ilmu pengetahuan praktis-teknis yang secara langsung dapat
memproduksi bahan-bahan kebutuhan tersebut.
Pada
perkembangan selanjutnya, Ilmu terbagi dalam beberapa disiplin, yang
membutuhkan pendekatan, sifat, objek, tujuan, dan ukuran yang berbeda antara
disiplin ilmu yang satu dengan yang lainnya. Pada giliranya, cabang ilmu
semakin subur dengan segala variasinya. Namun tidak dapat juga dipungkiri bahwa
ilmu yang terspesialisasi itu semakin menambah sekat-sekat antara satu disiplin
ilmu dengan dengan disiplin ilmu lain, sehingga muncul arogansi ilmu, yang satu
terhadap yang lainnya.
Tidak
hanya sekedar sekat-sekat antara disiplin ilmu dan arogansi ilmu, tetapi yang
terjadi adalah terpisahnya ilmu dengan nilai-nilai luhur ilmu, yaitu untuk
mensejahterakan umat manusia. Bahkan tidak mustahil terjadi, ilmu menjadi
bencana bagi kehidupan ummat manusia, seperti pemanasan global dan
dehumanisasi.
Perkembangan
ilmu yang sangat cepat tidak saja membuat ilmu semakin jauh dari induknya,
tetapi juga mendorong mundurnya arogansi dan bahkan kompartementalisasi yang
tidak sehat antara satu bidang ilmu dengan yang lain. Ilmu sebagai objek kajian
filsafat, sepatutnya mengikuti alur filsafat, yaitu objek material yang
didekati lewat pendekatan radikal, menyeluruh, dan rasional. Begitu juga sifat
pendekatan spekulatif dalam filsafat sepatutnya merupakan bagian dari ilmu
karena ilmu dilihat pada posisi yang tidak mutlak sehingga masih ada ruang
untuk berspekulasi demi pengembangan ilmu itu sendiri.
Seiring
dengan perkembangan itu, wilayah pengetahuan manusia semakin luas dan bertambah
banyak tetapi juga semakin mengkhusus. Lalu lahirlah berbagai disiplin ilmu
pengetahuan yang satu per satu mulai memisahkan diri dari filsafat. Kendati
berbagai disiplin ilmu pengetahuan telah memisahkan diri dari filsafat,
masalah-masalah pokok yang dihadapi filsafat tak pernah berkurang. Karena
banyaknya masalah pokok yang harus dibahas dan dipecahkan, filsafat pun dibagi
ke dalam bidang-bidang studi yang sesuai dengan kelompok permasalahan pokok yang
dihadapinya. Menurut ENSIE (Eerste Nederlandse
Systematich Ingerichte Encyclopaedie) membagi filsafat ke dalam sepuluh
cabang sebagai berikut: Filsafat Logika, Epistemologi, Filsafat Naturalis, Filsafat
Kultural, Filsafat Sejarah, Filsafat Etika, Filsafat Ilmu, Filsafat Metafisika,
Filsafat Estetika, Filsafat Manusia.[3]
Dari
pembagian cabang filsafat tersebut dapat disimpulkan bahwa Filsafat ilmu
merupakan cabang ilmu filsafat yang sangat berguna untuk menjelaskan apa tujuan
ilmu bagi manusia. Dalam pengertiannya filsafat ilmu merupakan kajian secara
mendalam tentang dasar-dasar ilmu, karena hakekat pandangan filsafat ilmu
terhadap tujuan diciptakan ilmu oleh manusia adalah untuk membantunya mengatasi
masalah dalam kehidupannya. Sebagai alat ilmu diyakini dapat mengantarkan
manusia menemukan kebenaran dan atas dasar itu manusia mempergunakannya untuk
menjelaskan masalah, mengendalikan, serta meramalkan. Setiap ilmu hanya
mengkaji salah satu dimensi kehidupan manusia dan dari dimensi itulah lantas
ilmu menciptakan metode untuk memahami dimensi tersebut. Oleh sebab itu, dalam
memahami objek itu ilmu menciptakan sistematika dan metode yang merupakan dua
syarat dasar dari suatu ilmu. Metode siklis, yaitu metode yang diterapkan oleh
fisika dengan langkah-langkah yaitu (1) observasi, (2) induksi, (3) deduksi,
(4) eksperimentasi, dan (5) evaluasi dijadikan standar untuk menentukan
keabsahan suatu ilmu.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
penjelasan tersebut diatas kami merumuskan pokok persoalan yaitu sebagai
berikut :
1.
Apakah pengertian Filsfat ?
2.
Apakah pengertian Ilmu ?
3.
Bagaimanakah pengertian Filsafat Ilmu?
C. Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini bertujuan untuk :
1.
Untuk mengetahui pengertian Filsfat.
2.
Untuk memahami definisi Ilmu.
3.
Menguraikan pengertian filsafat Ilmu
D. Manfaat Penulisan
Adapun manfaat dari penulisan makalah ini,
menurut penulis terbagi menjadi 2 (dua) yaitu:
1.
Teoritis
a.
Kajian Filsafat Ilmu bisa menambah khasanah
ilmu pengetahuan kepada civitas akademika di Bidang profesi apapun.
b.
Penulisan makalah ini sebagai wujud untuk
memberikan pemahaman komprehensif terhadap civitas akademika dan umum akan
pengetahuan tentang perkembangan filsafat ilmu pada tatanan hukum di Indonesia.
c.
Bisa menjadi panduan bagi penulis-penulis
lainnya yang membahas pokok materi yang sama.
2.
Manfaat Praktis
a.
Meningkatkan pemahaman mendalam akan
historical pengembangan kajian filsafat ilmu terhadap sejarah pembentukan hukum
di Indonesia.
b.
Menjadi sarana praktikal dalam menyusun dan memahami
kembali pengaruh filsafat ilmu terhadap ilmu-ilmu masa kini khusus ilmu hukum
di Indonesia.
BAB II
FILSAFAT ILMU DAN ILMU HUKUM
A. Filsafat
1.
Definisi Filsafat
Filsafat dalam bahasa Inggris,
yaitu philosophy, adapun istilah filsafat berasal dari bahasa
Yunani, philosophia, yang terdiri atas dua kata: philos (cinta)
atau philia (persahabatan, tertarik kepada) dan shopia (hikmah,
kebijaksanaan, pengetahuan, keterampilan, pengalaman praktis,inteligensi).
Jadi secara etimologi, filsafat berarti cinta
kebijaksanaan ataukebenaran. Plato menyebut Socrates sebagai philosophos (filosof)
dalam pengertian pencinta kebijaksanaan. Kata falsafah merupakan arabisasi yang
berarti pencarian yang dilakukan oleh para filosof. Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, kata filsafat menunjukkan pengertian yang dimaksud, yaitu
pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada,
sebab asal dan hukumnya. Manusia filosofis adalah manusia yang memiliki
kesadaran diri dan akal sebagaimana ia juga memiliki jiwa yang independen dan
bersifat spiritual.
Secara umum filsafat berarti upaya manusia
untuk memahami segala sesuatu secara sistematis, radikal, dan kritis. Berarti
filsafat merupakan sebuah proses bukan sebuah produk. Maka proses yang
dilakukan adalah berpikir kritis yaitu usaha secara aktif, sistematis, dan
mengikuti pronsip-prinsip logika untuk mengerti dan mengevaluasi suatu
informasi dengan tujuan menentukan apakah informasi itu diterima atau ditolak.
Dengan demikian filsafat akan terus berubah hingga satu titik tertentu.
Defenisi kata filsafat bisa dikatakan
merupakan sebuah masalah falsafi pula. Menurut para ahli logika ketika
seseorang menanyakan pengertian (defenisi/hakikat) sesuatu, sesungguhnya ia
sedang bertanya tentang macam-macam perkara. Tetapi paling tidak bisa dikatakan
bahwa “falsafah” itu kira-kira merupakan studi yang didalami tidak dengan
melakukan eksperimen-eksperimen dan percobaan percobaan, tetapi dengan
mengutarakan masalah secara persis, mencari solusi untuk ini, memberikan
argumentasi dan alasan yang tepat untuk solusi tertentu dan akhirnya dari
proses-proses sebelumnya ini dimasukkan ke dalam sebuah dialektika. Dialektika
ini secara singkat bisa dikatakan merupakan sebuah bentuk daripada dialog.
Adapun beberapa pengertian pokok tentang
filsafat menurut kalangan filosof adalah:
a.
Upaya spekulatif untuk menyajikan suatu
pandangan sistematik serta lengkap tentang seluruh realitas.
b.
Upaya untuk melukiskan hakikat realitas akhir
dan dasar secara nyata.
c.
Upaya untuk menentukan batas-batas dan
jangkauan pengetahuan sumber daya, hakikatnya keabsahannya, dan nilainya.
d.
Penyelidikan kritis atas
pengandaian-pengandaian dan pernyataan-pernyataan yang diajukan oleh berbagai
bidang pengetahuan.
e.
Disiplin ilmu yang berupaya untuk membantu
Anda melihat apa yang Anda katakan dan untuk menyatakan apa yang Anda lihat.
Plato (427–348 SM) menyatakan filsafat ialah
pengetahuan yang bersifat untuk mencapai kebenaran yang asli. Sedangkan
Aristoteles (382–322 SM) mendefenisikan filsafat ialah ilmu pengetahuan yang
meliputi kebenaran yang terkandung di dalamnya ilmu-ilmu metafisika, logika,
retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika. Sedangkan filosof lainnya
Cicero (106–043 SM) menyatakan filsafat ialah ibu dari semua ilmu pengetahuan
lainnya. Filsafat ialah ilmu pengetahuan terluhur dan keiginan unutk
mendapatkannya.
Menurut Descartes (1596–1650), filsafat ialah
kumpulan segala pengetahuan di mana Tuhan, alam dan manusia menjadi pokok penyelidikannya.
Sedangkan Immanuel Kant (1724–1804) berpendapat filsafat ialah ilmu pengetahuan
yang menjadi pokok dan pangkal segala pengetahuan yang tercakup di dalamnya 4
persoalan:
a.
Apakah yang dapat kita ketahui? Jawabannya
termasuk dalam bidang metafisika.
b.
Apakah yang seharusnya kita kerjakan?
Jawabannya termasuk dalam bidang etika.
c.
Sampai di manakah harapan kita? Jawabannya
termasuk pada bidang agama.
d.
Apakah yang dinamakan manusia itu? Jawabannya
termasuk pada bidang antropologi.
2.
Proses Kelahiran Filsafat
Filsafat, sebagai bagian dari
kebudayaan manusia yang amat menakjubkan, lahir di Yunani dan dikembangkan
sejak awal abad ke-6 SM. Proses kelahiran filsafat itu membutuhkan waktu yang
amat panjang. Ketika suku-suku bangsa Hellenes menyerbu masuk ke tanah Yunani
sekitar tahun 2000 SAMA, mereka masih merupakan pengembara-pengembara kasar
yang belum mengenal peradaban. Mereka baru berhasil menaklukkan Yunani dan
menyingkirkan penduduk aslinya setelah mereka mengambil alih peradaban dan
kebudayaan penduduk asli, yang pada masa itu telah mencapai tingkat cukup
mengagumkan.
Selanjutnya, kendati orang-orang Yunani telah
memperoleh tempat pemukiman yang tetap, banyak di antara mereka yang gemar
merantau, khususnya ke dunia timur yang saat itu telah memiliki peradaban dan
kebudayaan yang tinggi. Mereka merantau sampai ke Mesir dan Babylonia yang
telah mengembangkan pengetahuan tulis-menulis, astronomi, dan matematika, yang
prinsip dasarnya telah diletakkan oleh bangsa Sumeria. Bagaimanapun juga,
orang-orang Yunani tentu saja berhutang budi kepada orang-orang Sumeria yang
telah menemukan sistem hitungan sixagesimal yang didasarkan atas jumlah enam
sebagai satuan kelipatan sehingga mereka telah mengenal pembagian waktu: satu
jam terdiri dari enam puluh menit dan satu menit terdiri dari enam puluh detik.
Bangsa Sumeria jugalah yang menemukan pembagian lingkaran ke dalam tiga ratus
enam puluh derajat.
Memang, orang-orang Yunani berhasil mengolah
berbagai ilmu pengetatahuan yang mereka peroleh dari dunia Timur itu menjadi
benar-benar rasional ilmiah dan berkembang pesat. Pemikiran rasional-ilmiah
itulah yang melahirkan filsafat. Para filsuf Yunani pertama, yang mulai
berfilsafat di Asia Kecil, sebenarnya adalah ahli-ahli matematika, astronomi,
ilmu bumi, dan berbagai ilmu pengetahuan lainnya. Karena itu, pada tahap awal,
filsafat mencakup seluruh ilmu pengetahuan. Para filsuf Yunani pertama tersebut
dikenal sebagai filsuf-filsuf alam. Mereka berpikir tentang alam: apakah
intinya, bagaimanakah menerangkan peri adanya dan apakah sifat-sifatnya yang
paling hakiki. Dengan demikian, filsafat yang pertama lahir adalah filsafat
alam.
Akan tetapi, filsafat pada masa awal itu sulit
untuk diuraikan dan dipaparkan secara jelas dan pasti karena banyak filsuf
tidak menulis sesuatu apa pun sehingga ajaran mereka hanya dapat diketahui dari
orang lain. Ada juga filsuf-filsuf yang menulis, tetapi sebagian karya tulis
mereka hilang sehingga yang tinggal hanya beberapa fragmen. Ada pula yang hanya
tersisa satu atau dua kalimat yang kebetulan dikutip oleh pemikir lainnya.
Terlepas dari keadaan dan keberadaan para filsuf yang baru mengembangkan
filsafat itu, yang penting dicatat ialah bahwa mereka telah berani mengayunkan
langkah awal yang amat menentukan bagi pertumbuhan perkembangan filsafat serta
ilmu pengetahuan. Mereka berani menolak meninggalkan cara berpikir yang
irasional dan tidak logis, kemudian mulai menempuh jalan pemikiran
rasional-ilmiah yang semakin sistematis. Cara berpikir rasional-ilmiah itu
pulalah yang menghasilkan gagasan-gagasan yang terbuka untuk diteliti oleh akal
budi. Selain itu, dapat didiskusikan lebih lanjut demi meraih konsep-konsep
baru dan kebenan-kebenaran baru yang diharapkan lebih sesuai dengan realitas
sesungguhnya.
B. Ilmu (Science)
1.
Definisi Ilmu
Ilmu berasal dari bahasa arab: Alima,
ya’lamu, ilman dengan was an fa’layaf’alu, yang berarti: mengerti,
memahami, benar-benar. asmu’I telah memahami pelajaran “filsafat” [4] dan dalam bahasa inggeris disebut
science; dari bahasa latin scientia (pengetahuan)-scire (mengetahui). sinonim
yang paling dekat dengan bahasa yunani adalah episteme.[5]
Jadi pengertian ilmu terdapat dalam kamus
bahasa Indonesia adalah pengertian tentang suatu bidang yang disusun secara
bersistem menurut metode-metode tertentu, yang dapat digunakan untuk
menerangkan gejala-gejala tertentu di bidang (pengetahuna) itu.
[6] Mulyadi Kartanegara mengakatan bahwa ilmu
adalah any organized knowledge. Ilmu dan sains menurutnya tidak berbeda
terutama sebelum abad ke-19, tetapi setelah itu sanis lebih terbatas pada
bidang-bidang fisika atau inderawi sedangkan ilmu melampaui pada bidang-bidang
nonfisik, seperti metafisika.[7]
Adapun beberapa definisi ilmu
menurut para ahli, di antaranya adalah:
a.
Muhammad hatta, mendefinisikan ilmu adalah
pengetahuna yang teratur tentang pekerjaan hukum kausal dalam suatu
golongan masalah yang sama tabiatny, maupun menurut kedudukannya
tampak dari luar, maupun menurut bangunannya di dalam.
b.
Harsojo, guru besar antropologi di universitas
padjajaran, menerangkan bahwa ilmu adalah:
1)
Merupakan akumulasi pengetahuan yang
disistemasikan
2)
Suatu pendekatan atau metode pendekatan
terhadap seluruh dunia empiris, yaitu dunia yang terikat oleh faktor ruang dan
waktu, dunia yang pada perinsipnya dapat diamati oleh panca indera manusia.
3)
Suatu cara menganalisa yang menizinkan
ahli-ahlinya untuk menyatakan suatu proposisi dalam bentuk : jika
…..maka…..
c.
Prof. Hamsa Bakhtiar
berpendapat ilmu sebagian pengetahuan yang mempunyai
ciri, tanda, syarat tertentu, yaitu sistematik rasional,empiris, universal,
objektif, dapat diukur, terbuka, dan kumulatif.
2.
Ciri-Ciri Ilmu
Adapun beberapa ciri-ciri utama ilmu menurut
terminology antara lain adalah:
a.
Ilmu adalah pengetahun yang bersifat koheren,
empiris, sistematik, dan dapat di ukur, dan dibuktikan. berbeda dengan iman
yaitu pengetahuan yang didasarkan atas keyakinan kepada yang gaib dan
penghayataan serta pengalaman pribadi.
b.
Berbeda dengan pengetahuan, ilmu tidak pernah
mengartikan kepingan pengetahuan satu putusan tersendiri, sebaliknya ilmu
menandakan seluruh kesatuan ide yang mengaju ke objek (atau alam objek) yang
sama dan salin berkaitan secara logis. karena itu koherensi sistematik adalah
hakikat ilmu.
c.
Ilmu tidak memerlukan kepastian lengkap
berkenaan dengan masing-masing penalaran perorangan, sebab ilmu dapat memuat di
dalamnya dirinya sendiri hipotesis-hipotesis dan teori-teori yang belum
sepenuhnya dimantapkan.
d.
Di pihak lain, yang sering kali berkaitan
dengan konsep (ilmu pengetahuan ilmiah) adalah ide bahwa metode-metode yang
berhasil dan hasil-hasil yang terbukti pada dasarnya harus terbuka kepada semua
pencari ilmu.
e.
Ciri hakikat lainnya dari ilmu ialah
metodologi, sebab kaitan logis yang dicari ilmu tidak dicapai dengan
penggabungan tidak teratur dan tidak terarah dari banyak pengamatan dan ide
yang terpisah-pisah.
f.
Kesatuan setiap ilmu bersumber di dalam
kesatuan objeknya.
Untuk lebih memahami pengertian
filsafat ilmu, berikut ini kami paparkan beberapa definisi dari Filsafat Ilmu
Menurut para ahli :
1.
Robert Ackerman “philosophy of science in one
aspect as a critique of current scientific opinions by comparison to proven
past views, but such aphilosophy of science is clearly not a discipline
autonomous of actual scientific paractice”. Filsafat ilmu adalah suatu tinjauan
kritis tentang pendapat-pendapat ilmiah dewasa ini dengan perbandingan terhadap
kriteria-kriteria yang dikembangkan dari pendapat-pendapat demikian itu, tetapi
filsafat ilmu jelas bukan suatu kemandirian cabang ilmu dari praktek ilmiah
secara aktual.
2.
Lewis White Beck “Philosophy of science
questions and evaluates the methods of scientific thinking and tries to
determine the value and significance of scientific enterprise as a whole.
Filsafat ilmu adalah ilmu yang membahas dan mengevaluasi metode-metode
pemikiran ilmiah serta mencoba menemukan dan pentingnya upaya ilmiah sebagai
suatu keseluruhan.
3.
A. Cornelius Benjamin “That philosopic
disipline which is the systematic study of the nature of science, especially of
its methods, its concepts and presuppositions, and its place in the general
scheme of intellectual discipines. Filsafat Ilmu adalah sabang pengetahuan
filsafat yang merupakan telaah sistematis mengenai ilmu, khususnya
metode-metodenya, konsep-konsepnya dan peranggapan -peranggapannya, serta
letaknya dalam kerangka umum cabang-cabang pengetahuan intelektual.[8]
Jadi filsafat ilmu menurut
penulis adalah telaah kefilsafatan yang
ingin menjawab pertanyaan mengenai hakikat ilmu, yang ditinjau dari segi
ontologis, epistemelogis maupun aksiologisnya. Dengan kata lain filsafat ilmu
merupakan bagian dari epistemologi (filsafat pengetahuan) yang secara spesifik
mengakaji hakikat ilmu.
Obyek dari filsafat ilmu adalah
ilmu pengetahuan karena itu, setiap saat ilmu itu berubah mengikuti
perkembangan zaman dan keadaan tanpa meninggalkan pengetahuan lama. Pengetahuan
lama tersebut akan menjadi pijakan untuk mencari pengetahuan baru. Oleh karena
itu diperlukan perenungan kembali secara mendasar tentang hakikat dari ilmu
pengetahuan itu bahkan hingga implikasinya ke bidang-bidang kajian lain seperti
ilmu-ilmu kealaman. Dengan demikian setiap perenungan yang mendasar mau-tidak
mau mengantarkan kita untuk masuk ke dalam kawasan filsafat.
Dengan filsafat ilmu kita akan
didorong untuk memahami kekuatan serta keterbatasan metodenya prasuposisi
ilmunya, logika validasinya, struktur pemikiran ilmiah dalam konteks dengan
realitas in concreto sedemikian rupa sehingga seorang ilmuan
dapat terhindar dari kecongkaan serta kerabunan intelektualnya.
C.
Ilmu Hukum
1.
Hukum
Hukum oleh Kamus Besar Bahasa
Indonesia (1997) didefinisikan sebagai berikut:
a.
Peraturan atau adat, yang secara resmi
dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas;
b.
Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk
mengatur kehidupan masyarakat;
c.
Patokan (kaidah, ketentuan); dan
d.
Keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh
hakim dalam pengadilan, vonis.
2.
Unsur-Unsur Hukum
Dari beberapa perumusan tentang
hukum yang diberikan para yuris hukum meliputi beberapa unsur yaitu :
a.
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
c.
Peraturan itu bersifat memaksa
d.
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut
adalah tegas
3.
Ciri dan isi kaidah Hukum
Adapun Ciri-Ciri Hukum adalah
a.
Adanya perintah dan/atau larangan
b.
Perintah
dan larangan itu harus patuh ditaaati setiap orang
Hukum meliputi berbagai peraturan
yang menentukan dan mengatur hubungan antar sesama (peraturan-peraturan hidup
kemasyarakatan) yang dinamakan Kaidah Hukum.
Ditinjau dari segi isinya
kaidah hukum dapat dibagi menjadi tiga :
a.
Berisi
tentang perintah,
Artinya kaidah hukum
tersebut mau tidak mau harus dijalankan atau ditaati, misalnyaketentuan
syarat sahnya suatu perkawinan, ketentuan wajib pajak dsb.
b.
Berisi larangan,
Yaitu ketentuan yang
menghendaki suatu perbuatan tidak boleh dilakukan misalnya dilarang mengambil
barang milik orang lain, dilarang bersetubuh dengan wanita yang belum dinikahi
secara sah dsb.
c.
Berisi perkenan,
Yaitu ketentuan yang tidak
mengandung perintah dan larangan melainkan suatu pilihan boleh digunakan atau
tidak, namun bila digunakan akan mengikat bagi yang menggunakannya.Misalnya
mengenai perjanjian perkawinan, pada waktu atau sebelum perkawinan
dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan
perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Ketentuan
ini boleh dilakukan boleh juga tidak dilaksanakan.
Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan
sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum
Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum
agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian lebih lanjut ada pada bagian
Hukum Indonesia.
4. Ilmu
Hukum Menurut Filsafat Ilmu
Ilmu Hukum dalam
perkembangannya selalu diperdebatkan keabsahannya sebagai ilmu, baik oleh
ilmuwan sosial maupun ilmuwan hukum sendiri. Sudah sejak lama sebuah pertanyaan
timbul dan harus dijawab secara akademis, apakah ilmu hukam itu ilmu. Dari segi
kajian, penelitian ilmu hukum pada dasarnya bukanlah untuk melakukan verifikasi
atau menguji hipotesis sebagaimana penelitian ilmu sosial maupun penelitian
ilmu alamiah. Dalam penelitian hukum tidak dikenal istilah data. Perbedaan
metode kajian terhadap ilmu hukum pada dasarnya, beranjak dari sifat dan
karakter ilmu hukum itu sendiri. Pandangan epistemologi bisa merujuk pendapat
Philipus M. Hadjon, yang mengemukakan bahwa:
“Ilmu hukum memiliki karakter yang khas, yaitu
sifatnya yang normatif, praktis, dan preskriptif. Sebagai ilmu yang bersifat
preskriptif mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan
hukum, konsep-konsep hukum dan norma-norma hukum. Sebagai ilmu terapan ilmu
hukum menetapkan standar prosedur, rambu-rambu dalam menetapkan aturan.”
Ilmu hukum
dibagi menjadi tiga lapisan yaitu dogmatik hukum, teori hukum dan filafat
hukum. Ilmu hukum dalam kenyataannya juga mempunyai dua aspek yaitu aspek
praktis dan teoretis. Ilmu hukum dalam aspek praktis digunakan untuk memecahkan
masalah hukum.
Dalam tataran teoretis ilmu hukum digunakan
untuk pengembangan ilmu melalui penelitian normatif dengan pendekatan
undang-undang, pendekatan kasus, pendekatan komparatif dan pendekatan
konseptual.[9] Pandangan dari aspek ontologi ilmu hukum
obyek kajiannya adalah hukum. Mempelajari hukum adalah memahami kondisi
intrinsik aturan hukum. Sedangkan arti hukum sebagai obyek kajian ilmu hukum
ada beberapa pengertian misalnya Van Kan menyatakan bahwa hukum adalah
ketentuan hidup yang bersifat memaksa yang melindungi kepentingan orang dalam
masyarakat. Rudolf von Jehring menyatakan hukum adalah keseluruhan peraturan
atau ketentuan yang bersifat memaksa yang berlaku dalam suatu negara. E.Utrecht
menyatakan hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengandung perintah dan
larangan yang mengatur tingkah laku atau ketertiban dalam masyarakat dan bagi
yang melanggar akan dikenai tindakan penguasa.
Perkembangan ilmu hukum dari sudut pandang
filsafat ilmu dapat diketahui melalui tiga
pendekatan keilmuan filsafat ilmu yaitu:
Dari aspek aksiologi dapat diuraikan tentang
kegunaan dari ilmu hukum yaitu sebagai berikut:
1.
Mempersiapkan putusan hukum pada tataran mikro
maupun makro;
2.
Menunjukkan apa hukumnya tentang hal tertentu;
3.
Mengeliminasi kontradiksi yang tampak dalam
tata hukum; kritik dan menyarankan amandemen terhadap peraturan dan undang-undang
yang ada serta pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru; analsis
kritis terhadap putusan hakim untuk pembinaan yurisprudensi
Sementara itu tujuan ilmu hukum
adalah antara lain :
1.
Memaparkan secara sistematis material hukum
(produk perundang-undangan, yurisprudensi, hukum tidak tertulis, dan doktrin);
2.
Menunjukkan apa hukumnya tentang hal tertentu
dengan mengacu aturan hukumyang relevan;
3.
Memberikan penjelasan historis tentang situasi
tatanan hukum yang berlaku;
4.
Memberikan kritik terhadap tatanan hukum,
aturan hukum positif atau putusan hukum berdasarkan doktrin, kebijakan dan
politik hukum yang sudah disepakati dengan mengacu cita hukum, cita negara dan
tujuan negara;
5.
Merekomendasikan interpretasi terhadap aturan
hukum, jika aturan hukum itu kabur atau tidak memberikan kepastian; Mengusulkan
amandemen terhadap peraturan perundang-undangan yang ada atau pembentukan
undang-undang baru.[10]
Perkembangan
filsafat ilmu dalam pusaran ilmu era globalisasi juga mempengaruhi perkembangan
ilmu hukum di Indonesia. Hukum menjadi patron terdepan dalam mengatur kehidupan
manusia dalam inter waktu yang berbeda-beda. Oleh karena perkembangan
pengetahuan yang semakin cepat maka transormasi hukum di dunia juga mengalami
evolusi, Berdasarkan hal ini filsafat ilmu memandang ilmu hukum terbagi menjadi
2 yaitu ilmu hukum yang praktis (practical science) dan yang teoritis
(teoritical science) inilah yang disebut hakikat keilmuan dari ilmu hukum--
walaupun tanpa bermaksud untuk menyederhanakan masalah, maka sesungguhnya
dapat dicari jawabnya dari sudut pemilahan ini. Hukum adalah tatanan normatif,
dan oleh karena itu ilmu yang mempelajari hukum juga harus berkarakter
normatif. Pernyataan demikian tidaklah keliru, namun harus segera ditambahkan
bahwa pandangan demikian itu tidaklah menangkap esensi dari hukum secara utuh,
yang dengan demikian ada kekurangan dalam memahami ilmu hukum secara utuh pula.
Pengingkaran terhadap keberadaan sub-sub sistem lain dalam hukum, dan hanya
berfokus pada sistem peraturan sembari melupakan adanya subsistem kelembagaan
(legal structure) dan subsistem budaya (legal culture) menjadikan ilmu hukum
menjadi berat sebelah. Dalam khasanah ilmu hukum dapat dijumpai, mereka yang
berada dalam kubu ilmu hukum normatif telah melahirkan ajaran-ajaran:
Ideenjurisprudenz, Algemeine Rechtsleer; Begriffsjurisprudenz; Analitical
Jurisprudence, selain juga Rechtsdogmatiek. Sementara itu dari kubu yang
non-normatif dijumpai ajaran ajaran Interessenjurisprudenz, hukum sebagai
kaidah (nilai-nilai) bukannya sekedar aturan formal.
Akhirnya
keabsahan sosialitas juga menuntut Freirechtslehre,
Socilogical Jurisprudence ilmu hukum untuk memberi
penjelasan dan Critical Legal Studies. Ilmu hukum normatif yang berbasis
peraturan (rechtsdogmatiek), dapatlah disebut
sebagai ilmu hukum praktis. Bidang
penggarapannya hanyalah sebatas pada teks-teks normatif yang disebut hukum
positif. Dengan cara kerja yang serba deduktif, ilmu hukum ini berusaha mencari
kaitan logis antara peraturan dengan fakta yang terjadi. Kesibukan hanya
berputar pada pencarian dan pengkaitan antara asas, doktrin, norma dan fakta
hukum. Ilmu hukum yang berkualitas demikian inilah yang saat ini mendominasi
penguasaan ilmu hukum di Indonesia.
Pada
pendidikan ilmu hukum, kendatipun diberikan pada level perguruan tinggi (Strata
1), namun karena dalih untuk menciptakan tenaga emberional di bidang
hukum (hakim, jaksa,
pengacara, polisi,dsb), maka kualitas
keilmuan yang diberikan hanyalah sebatas ilmu hukum praktis yang menekankan
pada pembelajaran dan pemberian keterampilan (skill) tanpa menukik ke dalam
asal muasal, landasan filosofis, landasan teleologis serta relevansi sosial
dimana norma hukum itu berada. Sisi lain dari ilmu hukum juga menampakkan dirinya
sebagai ilmu hukum teoritis.
Berbeda
dengan ilmu hukum yang praktis sebagaimana dijelaskan di muka, ilmu hukum
teoritis tidak sekedar memaknai dirinya sebagai ilmu tentang peraturan positif.
Dalam perspektif ilmu hukum teoritis aspek peraturan hanyalah dipakai sebagai
sandaran untuk kemudian dicari penjelasannya, baik yang
berkait dengan keabsahan idealitas,
normativitas maupun sosialitas berlakunya. Seberapa jauh norma-norma hukum
tersebut dikukuhi oleh masyarakat dan ember dayaguna bagi kemaslahatan
masyarakat yang bersangkutan. Uraian perihal nilai-nilai dasar dan dasar
keabsahan dari hukum ini telah dikupas oleh Gustav Radbruch,
sebagaimana dikutip oleh Satjipto Rahardjo dalam bukunya Ilmu Hukum.[11]
“Dengan menyadari karakteristik
keilmuan dari ilmu hukum di atas, baik yang praktis maupun yang teoritis, maka
pencarian kebenaran sebagaimana menjadi tujuan bagi segenap ilmu pengetahuan,
bagi ilmu hukum praktis kebenaran itu sudah tercukupi
manakala terdapat hubungan yang logis, rasional dan sistematis antara peraturan
di satu pihak dengan fakta atau kenyataan hukum di pihak yang lain.”
Sementara
itu bagi ilmu hukum teoritis, tujuan yang hendak dicapai adalah kebenaran yang
lebih utuh, yaitu, meminjam istilah yang dipakai oleh
Satjipto Rahardjo adalah kebenaran ilmu hukum sebagai sebenar ilmu
(genuine science)
Dalam
pengertiannya yang terakhir ini, yakni ilmu hukum sebagai sebenar ilmu, maka
ilmu hukum ingin menjelaskan segala seluk- beluk yang berkaitan dengan hukum,
segala hal untuk bisa menjelaskan kenyataan yang penuh tentang hukum, yakni
menjelaskan, memahami, mencari asal-usul, mencari makna
di belakang kenyataan dan sebagainya.
Menjelaskan hukum secara penuh berarti pula menerima apa saja yang terjadi pada
dan berhubungan dengan hukum, tidak saja ketika hukum itu tampil dalam wujud
keteraturan (ordered), tetapi juga ketika hukum itu adalah Berkaitan dengan
keabsahan idealitas, ilmu hukum teoritik berusaha menjelaskan
keterkaitan antara norma hukum dengan sesuatu yang disordered.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan Bab
pembahasan diatas kami menyimpulkan bahwa:
1.
Filsafat ilmu adalah telaah kefilsafatan yang
ingin menjawab pertanyaan mengenai hakikat ilmu. Dengan kata lain filsafat ilmu
merupakan bagian dari epistemologi ( filsafat pengetahuan ) yang secara
spesifik mengkaji hakikat ilmu. Hakekat keilmuan ilmu hukum
jika dipandang dari filsafat ilmu dapat diketahui melalui 3 (tiga) pendekatan
yang ada yaitu Ontologi,Epistemologi, dan Aksiologi. Ontologi dalam ilmu hukum adalah hukum sedangkan epistemologi
yaitu untuk memahami hukum bisa dalam tataran teoretis ilmu
hukum pengembangan ilmu melalui penelitian normatif dengan
pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, pendekatan komparatif dan
pendekatan konseptual. Sedangkan aksiologi ilmu hukum adalah dapat
dilihat kegunaan dari ilmu hukum yaitu sebagai berikut: a. Mempersiapkan
putusan hukum pada tataran mikro maupun makro; b. Menunjukkan apa hukumnya
tentang hal tertentu; c. Mengeliminasi kontradiksi yang tampak dalam tata
hukum; kritik dan menyarankan amandemen terhadap peraturan dan undang-undang
yang ada serta pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru; analsis
kritis terhadap putusan hakim untuk pembinaan yurisprudensi.
2.
Filsafat ilmu sangat berfungi dalam
pengembangan ilmu sebagai landasan filosofis untuk memahami berbagai konsep dan
teori dari disiplin ilmu termasuk ilmu hukum. Berdasarkan filsafat ilmu juga
melalui persfektif ontologi dan epistemologi, maka dilakukan penelitian tentang
keberadaan ilmu hukum dengan meneliti objek, sistematisasi dan metode keilmuan,
dan ternyata terbukti bahwa ilmu hukum merupakan sesuatu yang ada.
Filsafat ilmu membedakan ilmu
dari dua sudut pandang positivistik dan pandangan normatif, sehingga dari sudut
ini maka filsafat ilmu mempunyai peranan penting dalam pembentukan ilmu hukum
yang melahirkan ilmu hukum normatif dan ilmu hukum empiris.
B. Saran
Perkembangan
filsafat ilmu sangat memberikan pengaruh besar terhadap efektivitas dari
keberadaan ilmu hukum di dunia khususnya namun tak jarang hal ini belum
diketahui oleh mahasiswa hukum. Banyak faktor penyebabnya salah satunya
pragmatism dan masifnya para penggiat hukum menyebabkan kakunya perkembangan
hukum khususnya di Indonesia. Olehnya itu kami mengharapkan para civitas
akademika yang fokus pada bidang hukum untuk memahami dan mempelajari filsafat
ilmu sebagai sub materi dari perkembangan ilmu hukum. Hal ini diperlukan untuk
memberikan pemahaman komprehensif pada mereka-mereka dan juga tidak
terjadi the wrong mind set (salah tafsir) terhadap ilmu hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad warson munawwir al-munawwir.
1984. Kamus Arab-Indonesia. Pondok Pesanteren Al-Munawwir Krapyak. Yokyakarta.
Bakhtiar Amsal. 2004. Filsafat
Ilmu. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Bernard Arief Sidharta. 2000.
Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum. Bandung. CV. Mandar Maju.
Jujun S Suriasumantri. 1998.
Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Popular. Jakarta : Pustaka Sinar
Harapan.
Kartanegara Mulyahdhi.
2003.Pengantar Epistimologi Islam . Bandung : Mizan
Mulyadhi Kartanegara. 2003.
Pengantar Epistemology Islam . Bandung. Mizan.
Peter Mahmud. 2006. Penelitian
Hukum. Jakarta. Kencana Prenada media Group.
Rahardjo, Satjipto, 2004, Ilmu
Hukum : Pencarian, Pembebasan dan Pencerahan, Muhamadiyah University Press.
Rapar Hendrik Jan .
1996. Pengantar Filsafat. Yogyakarta : Pustaka Filsafat.
Wihadi admojo. 1998. Kamus
Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.
[1] A. Susanto,
Filsafat Ilmu, Suatu kajian dalam Dimensi Ontologis, Epistemologis dan
Aksiologis, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2011, hal. 11
[2] Soetrisno,
Rita Hanafie, Filsafa Ilmu dan Metodologi Penelitian, CV. Andi Offset,
Yogyakarta, 2007, hal. 9
[3] Jan Hendrik
Rapar, Pengantar Filsafat, Kanisius Yogyakarta, 1996, hlm. 412.
[4] Ahmad warson
munawwir, al-munawwir. 1984. kamus arab-indonesia. pondok pesanteren
al-munawwir krapyak. Yokyakarta.
[5] Jujun S
Suriasumantri. 1998. filsafat ilmu sebuah pengantar popular. pustaka sinar
harapan. Jakarta
[6] Wihadi
admojo.1998. kamus bahasa Indonesia.balai pustaka. Jakarta
[7] Mulyadhi
Kartanegara.2003. Pengantar Epistemology Islam .Mizan. Bandung
[8] Amsal
Bakhtiar, . “ Filsafat Ilmu ”.Jakarta : 2004
[9] Peter Mahmud, Penelitian
Hukum, Jakarta : Media Group, hlm.
15
[10] Bernard Arief
Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Bandung : CV Mandar Maju, hlm.
106
[11] Rahardjo,
Satjipto, Pencarian, Pembebasan dan Pencerahan, Muhamadiyah University Press,
hlm. 11
Tidak ada komentar:
Posting Komentar